BeritaNasionalParlementariaUtama

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Dianggap Provokasi Tolak PPN 12 Persen

27
×

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Dianggap Provokasi Tolak PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (Foto : Kumparan)

JAKARTA, arikamedia.id – Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Politikus PDIP itu dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

“Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.

Baca Juga  Reaksi Politikus DPR Soal Peluang MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Dalam surat tersebut, MKD mulanya akan menyidang Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir. DPR diketahui reses hingga 20 Januari 2025, dilansir Tempo.co.

Dek Gam mengonfirmasi perihal pengunduran jadwal sidang pemanggilan Rieke. “Iya, benar diundur, kemungkinan nanti setelah masuk masa sidang. Karena kami cek, anggota masih di dapil. Ada yang masih natalan juga,” katanya kepada Tempo, pada Ahad, 29 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *