Salah satu dari hasil pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.
Rieke mengatakan, bahwa temuan BPK itu menjadi bukti buruknya kinerja BP Tapera dalam mengelola dana Tapera. Karena itu, ia meminta BPK mengaudit secara menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasionalnya dari 2020 hingga 2023 di seluruh provinsi Tanah Air.
Tak hanya itu, anggota dari Fraksi PDIP ini meminta BPK mengaudit dana Bapertarum-PNS yang pada akhir 2020 dialihkan pengelolaannya ke Badan Pengelola Tapera. Adapun dana Bapertarum-PNS itu senilai Rp 11,8 triliun milik 5 juta peserta.
“Kami mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS atau Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal,” kata Rieke.
Rieke juga mendukung upaya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengusut investasi fiktif sekitar Rp 1 triliun yang diduga dilakukan oleh PT Tapera.
Pemerintah tak Bakal Tunda Tapera
Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera tetap berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Kantor Staf Presiden atau KSP, Moeldoko.