Selain itu, sistem pembayaran retribusi yang masih dilakukan secara tunai juga menjadi perhatian.penggunaan mekanisme tersebut dinilai perlu ditingkatkan melalui sistem digital agar setiap transaksi tercatat secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjawab berbagai tantangan Simatauw menggagas BAKU DAPA sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVIII Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, inovasi tersebut memiliki lima agenda utama yang saling berkaitan untuk memperkuat pengelolaan perikanan tangkap di Kota Ambon.
Pertama, penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di TPI. Regulasi ini dipersiapkan sebagai landasan dalam mengatur proses pendaratan, pencatatan produksi, distribusi, hingga pemasaran hasil tangkapan sehingga aktivitas perikanan dapat berlangsung lebih tertib.
Kedua, penerapan SIRIP IKAN atau Sistem Pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Secara Non-Tunai. Program ini direncanakan mulai diterapkan di TPI Arumbae melalui kerja sama dengan Bank Maluku Malut.
Melalui sistem tersebut, pembayaran retribusi akan dilakukan secara digital sehingga setiap transaksi dapat tercatat dengan baik.










