Lekransy kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Undang-undang memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tentu harus dihormati, tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki dasar fakta yang jelas,” katanya.
Menurutnya, Pemkot Ambon tidak bermaksud mengintervensi kebijakan redaksi maupun mengurangi independensi media. Namun, ketika terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sumber, klarifikasi dan koreksi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pemberitaan.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon mengharapkan Tribun Ambon dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pengutipan pernyataan yang dipersoalkan, dan konteks penyampaiannya. Apabila terdapat kekeliruan faktual, diharapkan dapat dilakukan perbaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur.










