Pernyataan Wali Kota Ambon mencerminkan Komitmen normatif, tanggung jawab moral, dan keadilan dalam penyelenggaraan pembangunan, bahwa setiap aktivitas pembangunan tidak semata -mata berorientasi pada pemanfaatan ruang, tetapi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keselamatan manusia.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa permintaan klarifkasi merupakan hak yang dijamin undang – undang dan harus dipahami sebagai upaya meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jangan sampai sebuah pernyataan kehilangan konteksnya, kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya disampaikan,” ujar Lekransy .
Menurutnya, kebebasan tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membangun narasi atau kesimpulan yang melampaui fakta, terlebih apabila pemberitaan berpotensi membentuk persepsi publik terhadap seseorang tanpa didukung informasi yang terverifikasi secara memadai.










