Karena itu, perangkat daerah diminta tidak berhenti pada penerimaan sertifikat. Seluruh aset harus dicatat dan ditatausahakan secara tertib, sementara dokumen sertifikat wajib disimpan dan didokumentasikan dengan baik serta diintegrasikan secara akurat ke dalam sistem informasi barang daerah.
Pemkot juga meminta pemasangan tanda batas atau plang kepemilikan pada aset tanah pemerintah. Pemanfaatannya harus sesuai peruntukan dan rencana tata ruang kota.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Ambon pun diminta terus diperkuat untuk menuntaskan proses sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial dan aset pemerintah lainnya.
Elly menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon, PT Modern Multiguna, Bank BTN dan seluruh perangkat daerah yang telah mendukung rangkaian program tersebut.
“Semua yang kita buat hari ini demi dan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” tandasnya.(AM-18)










