Pemkot juga memberikan penghargaan kepada Hamdin Tuankotta atas dedikasinya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan satu paket sembako.
Perkuat Legalitas Aset Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Ambon menerima sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Perumahan Bukit Teter Indah dari PT Modern Multiguna (MMG).
Fasilitas yang disertifikasi antara lain lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja serta pos satpam.
Pemkot juga menerima sertifikat tanah untuk sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Reowaru, Jalan Kaki Ali 2, Jalan Tulu Kabesi 2, Jalan Tulu Kabesi 1, Jalan Kaki Ali, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Setyabudi.
Elly menegaskan, sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan aset daerah memiliki kepastian administrasi, fisik dan hukum.
“Penyerahan sertifikat aset Pemkot pada hari ini merupakan wujud konkret dari prinsip pengamanan aset daerah, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, pengamanan aset juga berkaitan dengan tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.










