JAKARTA, arikamedia.id – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 1 April 2022 telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan ini dikhawatirkan dapat memperberat kalangan menengah ke bawah. Apalagi di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), dikutip dari Tempo.co.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dalam pemungutan pajak selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata Menkeu dalam keterangan resminya di Jakarta, 16 Desember 2024.
Selain adil, pemerintah juga memberikan stimulus dan insentif untuk mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat dengan total alokasi mencapai Rp 265,6 Triliun untuk tahun 2025. “Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” kata Menkeu.