Selain Novel, para pemohon yaitu Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).
Para pemohon mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK. Ketentuan tersebut dianggap melanggar hak konstitusionalitas pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945.
Para pemohon mengajukan agar pengalaman upaya pemberantasan korupsi dan bekerja di KPK dipertimbangkan sebagai syarat menjadi Capim KPK.
Para pemohon juga menyampaikan terdapat kerugian konstitusional sejak pengumuman pembukaan tahap seleksi administratif oleh Pansel Capim dan Dewas KPK yang ditutup pada 15 Juli 2024. Padahal, para pemohon menyampaikan pengalaman dalam upaya pemberantasan korupsi juga harus dimasukan sebagai syarat selain usia.
“Kami berpandangan bahwa pengalaman dalam upaya memberantas korupsi dan sama lembaganya, yaitu di KPK itu menjadi pandangan yang bisa dipertimbangan Yang Mulia,” ujar Novel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.