BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Novel Baswedan Cs Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara

14
×

Novel Baswedan Cs Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Novel Baswedan saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK. Foto: Humas MK

JAKARTA, arikamedia.id – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama beberapa rekan telah melakukan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghentikan sementara proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029, Senin (05/08/2024). Perbaikan permohonan ini merupakan tindak lanjut sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 pada Senin (22/7) lalu. Para pemohon mengajukan agar pengalaman upaya pemberantasan korupsi dan bekerja di KPK dipertimbangkan sebagai syarat menjadi Capim KPK.

Permohonan ini dilakukan karena para pemohon tidak memenuhi syarat minimal umur 50 tahun untuk mendaftar Capim KPK sesuai Pasal 29 huruf e UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga  Benhur Watubun : Masa Jabatan 2019 – 2024 Banyak Catatan Kritis dan Dinamika Atas Kinerja DPRD Maluku

Kuasa hukum para Pemohon, Lakso Anindito mengatakan para pemohon dalam permohonannya meminta majelis mahkamah agar memberikan putusan sela penundaan proses seleksi Capim KPK Periode 2024-2029. Serta memperpanjang masa jabatan panitia seleksi (Pansel) Capim KPK periode 2024-2029 sampai dengan adanya putusan akhir MK terhaap pokok perkara a quo, sebagaimana diberitakan hukumonline.com.

Selain itu, para pemohon juga meminta MK memberi kesempatan kepada Presiden terpilih dan DPR terpilih periode 2024-2029 untuk memilih Capim KPK sesuai dengan pertimbangan MK dalam Putusan 112/PUU-XX/2022. Serta, memerintahkan Pansel untuk memberikan kesempatan kepada Para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi Capim KPK 2024-2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PADANG PARIAMAN, arikamedia.id – Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh gadis penjual gorengan inisial IS di Padang Pariaman, Kamis (19/9). “Alhamdulillah. Sudah tertangkap,” kata Kapolres…