Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Sadali menyampaikan, saat ini kita berada pada tahapan kedua yang berarti bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah memasuki tahapan strategis dimana KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus menyiapkan berbagai sumber daya yang dimiliki guna pelaksanaan pemilihan baik Tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
“Tahapan penyelenggaraan dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon, sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, menuntut kerja keras dan kerjasama, baik internal KPU maupun eksternal KPU,” terangnya.
Selain itu, Penjabat Gubernur juga mengatakan KPU perlu melakukan sosialisasi setiap tahapan Pilkada kepada masyarakat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2024, serta mendorong tingkat partisipasi masyarakat, menentukan arah, dan kepemimpinan Maluku dalam periode lima tahun kedepan.
“Pemerintah Provinsi Maluku sendiri telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung suksesnya pesta demokrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2024-2029, untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 2024, tentang Pembentukan Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Daerah (Desk Pilkada) Serentak Tahun 2024,” paparnya.