JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan menyusun sejumlah rekomendasi penanganan untuk menindaklanjuti peristiwa teror pengiriman bangkai hewan yang dialami Tempo. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penyusunan rekomendasi itu dilakukan setelah instansinya selesai mengumpulkan data-data dan menganalisis peristiwa yang terjadi.
“Kalau rekomendasi tentu disampaikan ke para pihak, baik aparat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait sesuai dengan temuan,” katanya ditemui di kantor Tempo, Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. “Kalau rekomendasi tentu disampaikan ke para pihak, baik aparat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait sesuai dengan temuan,” katanya ditemui di kantor Tempo, Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dilansir Tempo.co, Komnas HAM berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap peristiwa teror yang dialami Tempo. Media yang beralamatkan di Jalan Palmerah Barat itu mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
Anis berujar, hasil pemantauan itu nantinya dapat menguji apakah suatu peristiwa tergolong pelanggaran HAM atau tidak. “Kan di undang-undang HAM itu dijelaskan bentuk-bentuk pelanggaran HAM-nya,” ucap Anis.