Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pembakaran lahan secara terbuka perlu diperkuat guna menekan potensi munculnya sumber api.
Allan: Koordinasi Jangan Berhenti di Meja Rapat
Allan menegaskan, pengendalian karhutla di Maluku membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Dinas Kehutanan, pengelola kawasan konservasi, dan pemerintah pusat sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Namun, ia mengingatkan agar koordinasi lintas instansi tidak sebatas rapat dan penyampaian laporan. Setiap pihak harus memiliki rencana kerja yang jelas, mulai dari pencegahan, pemantauan, pemadaman, hingga perlindungan masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.
“Koordinasi harus dilakukan dengan baik. Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu wilayah, karena dampaknya dapat dirasakan oleh daerah lain,” ujarnya.
Ia berharap rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Maluku bersama 13 mitra kerja tersebut menghasilkan tindak lanjut yang konkret dan terukur.
Hal itu mencakup pembagian tanggung jawab yang jelas, peningkatan kesiapsiagaan petugas, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan langkah mitigasi di wilayah rawan kebakaran.
Bagi Allan, keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu mencegah kebakaran berulang.










