Pertama, memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. Kedua, menjaga kemandirian dalam penegakan hukum. Ketiga, meningkatkan citra institusi melalui perilaku yang baik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keempat, menertibkan tata kelola organisasi serta memastikan kesiapan seluruh jajaran. Kelima, menyusun program kerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.
Penekanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung integritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Laporan Kinerja Wajib Disampaikan dalam 30 Hari
Sebagai langkah awal penguatan pengawasan dan evaluasi, Rudy Irmawan secara khusus menginstruksikan Kajari Maluku Barat Daya yang baru untuk menyampaikan laporan kondisi satuan kerja dalam 30 hari pertama masa kepemimpinannya.
Laporan tersebut harus mencakup kondisi organisasi, posisi penanganan perkara, potensi kerawanan korupsi, serta rencana pembenahan pelayanan dan penguatan pengawasan internal.
“Dalam tiga puluh hari pertama, saya perintahkan Saudara melaporkan kondisi satuan kerja, posisi perkara, dan kerawanan korupsi. Sertakan rencana pembenahan pelayanan serta pengawasan internal,” tegasnya.










