“Kami menyadari industri hulu migas adalah salah satu sektor yang rawan terjadi praktek korupsi. Industri hulu migas memiliki perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa dan lainnya. Maka penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan investasi tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan”, ujar Arief.
“Melalui peningkatan tata kelola, salah satunya dengan mengimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, adalah langkah nyata yang dilakukan oleh SKK Migas dalam memenuhi amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, yaitu agar sumber daya migas dapat dikelola sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat,” kata Arief.
Dalam upaya membangun integritas, saat ini SKK Migas telah melengkapi dengan berbagai perangkat yang dapat menjaga SKK Migas senantiasa menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Tata kelola tersebut antara lain :
- Norma dan syarat kerja SKK Migas
- Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality)
- Pedoman Etika SKK Migas
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas
- Pedoman Whistleblowing System SKK Migas
- Pelaporan LHKPN
- Right to Audit
- Fraud Risk & Enterprise Risk Management
- Centralized Integrated Vendor Database (CIVD)
- IOG E-commerce
Untuk memperkuat pelaksanaan tata kelola di SKK Migas, sejak tahun 2023 SKK Migas telah menyelenggarakan kegiatan Pekan Integritas (PENTAS). Untuk tahun 2024, kegiatan PENTAS 2024 telah dilaksanakan di bulan Juli 2024 di Kantor Pusat SKK Migas dengan mensosialisasikan nilai-nilai integritas melalui kegiatan yang lebih kreatif dan atraktif sehingga menarik partisipasi yang lebih besar dari pegawai dan tenaga alih daya SKK Migas.