Menurutnya, kabut asap akibat karhutla merupakan persoalan lintas wilayah yang tidak dibatasi oleh batas administratif pemerintahan. Karena itu, upaya penanganannya harus melibatkan kerja sama antardaerah, baik dalam pengendalian sumber kebakaran maupun perlindungan masyarakat yang terdampak.
Allan mencontohkan, sebagaimana bencana banjir di suatu wilayah dapat menimbulkan dampak hingga ke daerah lain, kabut asap juga berpotensi menyebar melampaui wilayah tempat kebakaran terjadi. Oleh sebab itu, respons pemerintah perlu dilakukan secara terkoordinasi agar penanganan di daerah sumber asap berjalan beriringan dengan langkah mitigasi di wilayah terdampak.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat mekanisme koordinasi dan komunikasi lintas daerah sehingga upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta perlindungan kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
Lebih lanjut, Allan berpandangan bahwa pemerintah pusat perlu mempertimbangkan penanganan pada tingkat nasional apabila skala kebakaran dan dampaknya di Papua telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat menjadi penting apabila dampak karhutla meluas dan membutuhkan penanganan terpadu lintas provinsi.










