Selain itu, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan perlu dipastikan agar masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap dapat memperoleh penanganan secara cepat. Edukasi dan informasi kesehatan kepada masyarakat juga harus disampaikan secara berkala.
Sementara itu, perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang untuk memantau perkembangan kabut asap, kondisi kualitas udara, serta upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Pemprov Maluku turut meminta bupati dan wali kota bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menyebarluaskan informasi kewaspadaan kabut asap kepada masyarakat serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kabut asap, kondisi kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemprov Maluku berharap risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap dapat ditekan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas. *










