Meski demikian, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. Pimpinan perangkat daerah diminta mengatur pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan organisasi, memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta menyiapkan petugas yang harus bekerja dari kantor untuk memberikan pelayanan esensial dan mendesak.
Sekolah SMA, SMK, dan SLB Diliburkan
Selain penyesuaian sistem kerja ASN, Pemprov Maluku juga meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di satuan pendidikan SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari sejak tanggal penetapan surat edaran. Kepala satuan pendidikan diminta mengatur pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan ketersediaan sarana pendukung.
Selama masa tersebut, peserta didik juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka guna meminimalkan paparan kabut asap.
Dinas Kesehatan Diminta Tingkatkan Pemantauan ISPA
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya.










