Selain itu, pengamanan kawasan sungai juga dikaitkan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026, khususnya agenda penyelamatan aset negara melalui pengamanan kawasan sempadan sungai, danau, serta situ.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Maluku, Wali Kota Ambon, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPRD Kota Ambon, serta sejumlah instansi teknis terkait di tingkat provinsi dan kota.
Dengan adanya keputusan resmi tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Kodam XV/Pattimura terhadap permintaan BWS Maluku. Penghentian pekerjaan dan pembongkaran konstruksi menjadi langkah yang diminta untuk memulihkan fungsi Sungai Way Tomu sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku juga perlu memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sungai berjalan
Sebab, kawasan sungai memiliki fungsi penting sebagai jalur aliran air, bagian dari sistem pengendalian banjir, sekaligus penyangga keseimbangan lingkungan perkotaan.
Publik kini menantikan langkah nyata seluruh pihak terkait. Jangan sampai keputusan penolakan yang telah dikeluarkan melalui mekanisme resmi hanya berhenti sebagai surat tanpa adanya tindak lanjut. ***










