Artinya, pengajuan persetujuan setelah konstruksi dilakukan tidak dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses perizinan atas bangunan yang diajukan.
Selain persoalan administrasi, BWS Maluku juga menemukan ketidaksesuaian pada aspek teknis konstruksi.
Hasil evaluasi mencatat tinggi jagaan (freeboard) jembatan hanya mencapai 1,36 meter, lebih rendah dibandingkan standar 1,5 meter sebagaimana dirujuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2017.
Dua persoalan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan teknis
dan administratif yang mendasari keputusan penolakan.
BWS Maluku pun menegaskan bahwa permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk konstruksi dimaksud tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan.
Konsekuensi dari keputusan tersebut, BWS Maluku meminta Pangdam XV/Pattimura mengambil langkah konkret dengan menghentikan pekerjaan dan melakukan pembongkaran konstruksi yang berada pada ruang sungai.
Permintaan ini sekaligus menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan sungai harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kepentingan pembangunan fisik tanpa memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
Dalam suratnya,BWS Maluku turut merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.










