KETUA Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukumnya.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (15/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga uang tersebut merupakan pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules terkait pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti ditulis MediaIndonesia.id.
Dugaan pemberian itu berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB milik perusahaan tersebut.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari laporan media pada Kamis (15/10/2026).
KPK menduga dalam proses pengurusan lahan tersebut terjadi tindak pidana suap terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Uang Rp800 juta itu kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. (**)










