“Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” tegas Pandu melalui media sosialnya, Kamis (29/10/2026).
Ia juga menekankan dukungan penuhnya kepada OJK untuk menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu terhadap praktik kotor di pasar modal, sembari menegaskan bahwa kepemilikan saham harus dibedakan dari tanggung jawab tindakan manajemen.
Namun, isu ini telanjur merembet ke ranah politik dan hukum lantaran pertalian darah Pandu sebagai keponakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Publik kini menyoroti manuver Luhut yang tengah gencar mendorong reformasi hukum Business Judgement Rule (BJR), sebuah aturan agar kerugian investasi negara (seperti di Danantara) tidak langsung dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi.
Situasi ini tentu menjadi ujian berat bagi komitmen transparansi pemerintah, di mana batas antara kepentingan bisnis pribadi, relasi kekerabatan, dan tata kelola dana abadi negara harus dipertegas agar tidak menjelma menjadi tameng hukum yang melindungi para pejabat dari jerat akuntabilitas.***










