BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini jadi lebih cepat? 

10
×

Eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini jadi lebih cepat? 

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id – Menurut MK, jangka waktu eksekusi putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama 60 hari kerja untuk kewajiban mencabut KTUN dan 90 hari kerja untuk kewajiban mencabut KTUN dan menerbitkan KTUN baru dinilai cukup lama. 

Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, menunda pemulihan hak-hak hukum para pencari keadilan, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang bagi badan/pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk menunda pelaksanaan putusan.

Selain itu, MK berpendapat bahwa pemangkasan waktu eksekusi sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta relevan dengan perkembangan tata kelola peradilan dan pemerintahan digital (e-court & e-government), dilansir dari akun Mahkamah Konstitusi RI. 

Baca Juga  Tak Sanggup Garap Proyek Migas Bahlil Minta Konsesi Dikembalikan

Batas waktu yang lebih singkat ini dinilai tetap rasional dan cukup bagi pejabat TUN untuk menyiapkan hal-hal substantif dan teknis administratif, sekaligus mencegah prinsip ketidakadilan akibat tertundanya penegakan hukum (justice delayed is justice denied).

Oleh karena itu, guna memberikan kepastian hukum yang adil, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  (UU PTUN). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *