BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini jadi lebih cepat? 

15
×

Eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini jadi lebih cepat? 

Sebarkan artikel ini

Dalam Amar Putusannya MK menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam norma Pasal 116 ayat (2) UU PTUN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “14 (empat belas) hari kerja”. 

Selain itu, MK juga menyatakan frasa “90 (sembilan puluh) hari kerja” dalam norma Pasal 116 ayat (3) UU PTUN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “21 (dua puluh satu) hari kerja”. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *