AMBON, arikamedia.id – Oknum Lurah Batu Meja berinisial SHT ( 52 tahun) diduga selingkuh dengan seorang pria berinisial AST (31 tahun), keduanya melakukan aksi tidak senonoh di salah satu kos-kosan di kawasan Desa Poka.
Menanggapi hal itu Pj Wali Kota Ambon Dominggus Kaya usai mengikuti Pelantikan Forum Pembauran Kebangsaan di Biz Hotel, Kamis,(24/10/2024), kepada wartawan dirinya mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret nama salah satu ASN sudah di tindak lanjuti dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Tidak mungkin kita melakukan sebuah langka jika tidak di dukung dengan sebuah bukti,” ucapnya.
Meskipun belum mempunyai bukti yang cukup, Kaya telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan melakukan pembebasan dalam jabatan dan langsung di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt), agar selanjutnya proses-proses hukum dapat diikuti oleh yang bersangkutan.
Kata dia, apabila benar melakukan perselingkuhan maka yang bersangkutan nantinya akan langsung dibina di BKPSDM Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Ambon untuk menjalani pembinaan sekaligus proses-proses hukum.
Sementara untuk SK-nya juga sudah disiapkan, tinggal melakukan tanda tangan elektronik untuk SK tersebut. (AM-18)