AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, adanya dugaan kelebihan pembayaran yang merupakan hasil temuan Komisi IV sudah dilampirkan oleh BPK Maluku. Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK selanjutnya akan ditindak lanjuti ke pihak yang berwajib,” kata Benhur usai Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD Maluku, Senin (06/05/2024).
“DPRD akan menyurati aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan terhadap masalah ini kami akan meminta perhatian Kapolda dan pihak Kejaksaan Maluku, ” tegas Benhur yang juga Ketua DPD PDIP Maluku ini.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 dengan menghasilkan 399 temuan pemeriksaan dan 962 rekomendasi.
Purwanto dalam keterangannya mengatakan sesuai hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku tahun 2023 maka BPK menemukan permasalahan kelemahan sistim pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.