BeritaParlementariaUtama

DPRD Maluku Terima Kunjungan Bapemperda MBD

18
×

DPRD Maluku Terima Kunjungan Bapemperda MBD

Sebarkan artikel ini
Usai pertemuan dengan DPRD Maluku, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya foto bersama di depan Kantor DPRD Maluku, Rabu (15/05/2024). Foto : Istimewa.

AMBON, arrikamedia.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemerintah desa (Pemdes) dan desa ke DPRD Maluku.

Bersama Biro Hukum Setda Maluku, konsultasi  Ranperda oleh wakil rakyat di bumi Kalwedo dipimpin Wakil Ketua Bapemperda MBD, Yesri Lolopaly, berlangsung di DPRD Maluku, Rabu (15/05/2024).

Usai rapat Yesri Lolopaly, mengatakan khusus di Maluku dalam pengisian jabatan kepala desa adat, belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.

Padahal dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa adat pada pasal 109 secara tegas menyatakan, tata cara pengisian jabatan kepala desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi. 

Baca Juga  Bimtek Tahap II Penyusunan Masterplan Smart City Kembali Digelar

Untuk itu, dari hasil koordinasi dan konsultasi dilakukan bersama, lanjut Lolopaly menghendaki agar Pemda dan DPRD Maluku dapat membentuk Perda pengisian jabatan kepala desa adat, untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada Pemda se-Maluku dalam pembentukan Perda Pemdes dan Desa.

“Pasal 109 untuk menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk tahun ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menjadi rujukan Pemda se-Maluku untuk membentuk Perda tentang Pemdes dan desa,”pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *