Kementerian Keuangan merespons perintah efisiensi anggaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan gaji ke-13 dan ke-14 ASN tidak masuk dalam efisiensi anggaran kementerian dan lembaga. Gaji pegawai sudah dianggarkan karena merupakan hak ASN.
“Efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian dari efisiensi,” kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.
Presiden Prabowo, kata Hasan, hanya meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran untuk program-program yang tidak bisa diukur keuntungan dan manfaatnya.
Program itu seperti pengurangan kegiatan perjalanan luar negeri, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial. “Namun pelayanan publik, tidak dikurangi. PSO (Public Service Obligation) dan belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” kata Hasan. *