JAKARTA, arikamedia.id – Anggaran pendidikan tahun ini dialokasikan sebesar Rp 665,02 triliun atau setara dengan 20% belanja negara 2024. Adapun, alokasi ini naik 7% dari anggaran tahun lalu.
Alokasi tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN.
Besarnya anggaran ini menjadi sorotan DPR RI mengingat fenomena mahalnya biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) saat ini.
Dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku hanya mengelola Rp 98,9 triliun.
“Belanja negara 2024 sebesar Rp 3.325 triliun sebanyak 20% untuk fungsi pendidikan atau Rp 665 triliun, Kemendikbud mengelola 15% atau Rp 98,9 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, dikutip Rabu (22/5/2024), dari CNBC Indonesia.
Suharti melanjutkan dari seluruh anggaran pendidikan yang ada, paling banyak diperuntukan bagi kebutuhan transfer ke daerah (TKD). Dia mengatakan kebutuhan TKD mengambil porsi 52% atau Rp 346,5 triliun dari anggaran yang ada. Dia mengatakan TKD itu nantinya digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil di daerah.