Dikemukakannya, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dalam proses pencairan anggaran itu ada unsur paksaan dari Petrus Fatlolon sehingga kami merasa dalam hukum pidana bahwa orang yang menyuruh melakukan seharusnya dia menjadi tersangka utama.
Menurutnya, itu juga sudah disampaikan dalam duplik ketika tim hukum menanggapi tanggapan Jaksa dalam replik lalu kami sampaikan duplik juga hal yang sama, agar Petrus dijadikan tersangka.
“Kita punya klien ini seharusnya dibebaskan karena mereka ini hanya menjalankan perintah dari Petrus Fatlolon sebagai penguasa anggaran. Apa yang disampaikan kami, itu kemudia direspon dengan baik dalam keputusan Kejari Kepulauan Tanimbar yang kemudian menetapkan Fatlolon sebagai tersangka untuk kasus SPPD Fiktif di sekretariat KKT tahun 2020.
Itu wajar karena berdasarkan fakta-fakta persidangan itu Petrus memang menerima sekitar 314 juta dari anggaran ini karena itu patutlah dia bertanggungajawab karena dia juga menerima uang yang dikorupsi. Jika mengacu teori ikut serta lalu kemudian konteks dia menerima uang dari kasus korupsi menerima uang Rp400 juta lebih di SPPD Fiktif.
Sementara itu, mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon resmi menyandang status tersangka, dia ditetpkn tersangka periode 2017-2022 ini sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.