Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus berdampak langsung terhadap mahasiswa FISIP Unpatti yang seharusnya dapat menikmati fasilitas perkuliahan yang dibangun melalui anggaran pemerintah.
Karena itu, Keliangin mendesak Kejati Maluku tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran hingga penyebab pembangunan tidak dapat diselesaikan.
“Kami mendesak Kejati Maluku mengusut secara serius penggunaan APBN yang dikucurkan untuk pembangunan gedung kuliah tambahan FISIP Unpatti tahun anggaran 2023 dan 2024. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Pattimura maupun pihak terkait proyek mengenai penyebab mangkraknya pembangunan gedung tersebut. ***










