AMBON, arikamedia.id – Komisi I DPRD Kota Ambon rapat bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membahas sinkronisasi data tenaga kerja di Kota Ambon, di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Jumat, (31/01/25). Sesuai amanat undang-undang maka seluruh pekerja baik formal maupun informal terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta, dikarenakan banyak laporan dari para pekerja terkait hak ketenagakerjaan yang belum terpenuhi.
Toisuta menandaskan, bahkan nelayan dan pekerja informal lainnya juga harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Diungkapkan, bahwa DPRD akan terus berupaya untuk memastikan setiap perusahaan atau badan usaha di Kota Ambon wajib memberikan pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan.
Ditempat yang sama menurut anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Zet Pormes, langkah awal yang akan mereka ambil adalah sinkronisasi data pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Nantinya sosialisasi tersebut akan dilakukan di tingkat desa dan kelurahan dengan tujuan agar masyarakat memahami manfaat hingga nantinya mereka tahu bagaimana cara mengklaim jaminan sosial mereka,” ucapnya.
Dengan demikian data kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota akan diverifikasi bersama Dinas Kesehatan untuk memastikan jaminan sosial tetap berjalan.