JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 yang membolehkan guru aparatur sipil negara atau ASN mengajar di sekolah swasta. Peraturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan tidak semua guru bisa diredistribusi ke sekolah swasta. Mekanismenya, kata Nunuk, akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.
“Nanti bukan dia mengajukan sendiri, tetapi PPK setempat yang akan menghitung kebutuhannya,” kata Nunuk saat ditemui di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, Nunuk juga mengatakan redistribusi guru ASN ini memiliki jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 9 dalam peraturan tersebut, redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
“Dan sekolah yang bersangkutan wajib untuk memenuhi kebutuhan gurunya,” ujar Nunuk.
Mengutip Tempo.co, adapun kriteria sekolah swasta yang bisa menerima redistribusi guru ASN sebagaimana tertulis di Pasal 5 adalah memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, tercatat dalam data pokok pendidikan selama minimal 3 tahun, dan menjalankan kurikulum yang telah ditetapkan atau disahkan oleh Kementerian.