AMBON, arikamedia.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo kunjungi Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Plt. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Agato P.P Simamora guna melakukan pembahasan terkait pemberian izin tinggal bagi para eks-crew yang berada di wilayah Maluku. Kamis (31/10)
Hadir mendampingi kunjungan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Kepala Divisi Administrasi, Muhammad Akram, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sutino serta Analis Keimigrasian Madya, Abdulraab Ely.
Kakanwil menyampaikan tentang kendala yang belum terselesaikan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Keimigrasian di Lingkungan Kemenkumham Maluku. Hal ini berkaitan dengan Pos Lintas Batas dengan Timor Leste dan Penanganan Eks Crew ABK.
“Fokus kami pada kinerja tupoksi keimigrasian masih berfokus pada pos lintas batas dengan Timor leste dan Penanganan Ex Crew Kapal Asing yang baru-baru ini telah ada koordinasi dengan Komnas HAM R.I yang melakukan kunjungan kerja di Kanwil Maluku,” ucap Hendro.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian menyampaikan bahwa izin tinggal dapat diberikan jika perwakilan kedutaan negara asal telah mengakui kewarganegaraan mereka.