BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kumham Maluku Harmonisasikan Ranpergub Subsidi Angkutan Penyeberangan

14
×

Kumham Maluku Harmonisasikan Ranpergub Subsidi Angkutan Penyeberangan

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Maluku gelar Rapat harmonisasi konsep Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Maluku terkait subsidi angkutan penyeberangan bus air Ro-Ro dan penyelenggaraan sistem angkutan perkotaan bersubsidi Bus Rapid Transit Trans Amboina, Senin (05/08/2024) di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Direktur Utama Perumda Panca Karya.

AMBON, arikamedia.id – Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar rapat harmonisasi konsep Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Maluku terkait subsidi angkutan penyeberangan bus air Ro-Ro dan penyelenggaraan sistem angkutan perkotaan bersubsidi Bus Rapid Transit Trans Amboina, Senin (05/08/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Direktur Utama Perumda Panca Karya.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle dalam sambutannya menyampaikan pentingnya harmonisasi Ranpergub ini agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranpergub yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.

Baca Juga  Etiga Mobility Indonesia Buka Pabrik Baru di Cikarang, Siap Kurangi Emisi Karbon

Hasil dari rapat harmonisasi ini menunjukkan bahwa secara konsep, teknis, maupun substantif, kedua Ranpergub tersebut perlu dilakukan beberapa perubahan. Salah satunya adalah perubahan judul Ranpergub tentang Prosedur Pembayaran Subsidi Angkutan Penyeberangan Bus Air Ro-Ro menjadi Ranpergub tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bus Air Roro. Selain itu, diperlukan juga penguatan ruang lingkup materi dan penyesuaian dengan ketentuan regulasi sektoral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *