BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kemenkumham Maluku Dorong Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Perda

30
×

Kemenkumham Maluku Dorong Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Perda

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan rapat koordinasi guna mengidentifikasi dan membahas lebih lanjut pengarusutamaan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Juli 2024 di Ruang Legal Draft ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang HAM Muh. Ikbal Tahalua mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum strategis untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Rayakan HUT Ke-17, Ketua FJPI Maluku Harap 2025 Bisa Gelar Kegiatan Berbasis Gender  

Dalam rapat tersebut para peserta secara intensif diminta untuk dapat aktif mendiskusikan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM sejak tahap perencanaan hingga finalisasi suatu peraturan daerah.

Hingga berita ini dirilis, Ikbal mengungkapkan beberapa poin penting yang mengemuka dalam rapat ini diantaranya:

•             Peningkatan Peran Perancang Peraturan: Diharapkan adanya peningkatan peran aktif tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah telah melalui proses analisis dampak terhadap HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Program Pembinaan Kemandirian Gencar di Lakukan, Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama   WAHAI, arikamedia.id – Program-program pembinaan di Lapas Wahai tengah gencar…

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, meminta agar pemerintah tak tergesa-gesa dalam menentukan keputusan untuk menghentikan operasional Badan Usaha Milik Daerah…