BeritaDaerahParlementariaUtama

Rovik Afifudin: Tak Ada Dasar Hukum untuk Bangun di Badan Sungai Waitomu

44
×

Rovik Afifudin: Tak Ada Dasar Hukum untuk Bangun di Badan Sungai Waitomu

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon, harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai, pembangunan di badan sungai tidak boleh dilakukan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Rovik usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/26).

Menurut Rovik, persoalan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Maluku. 

Dalam rapat tersebut, Pangdam telah menyampaikan keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan itu.

Baca Juga  Maspaitella Dorong Penguatan PKK, Kesejahteraan Keluarga Rutong Jadi Prioritas

Namun, ia menegaskan bahwa penghentian sementara harus menjadi momentum untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” tegas Rovik.

Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Balai Wilayah Sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *