Arikamedia.id, AMBON – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak penghentian seluruh aktivitas pembangunan konstruksi di badan Sungai Way Tomu, Kota Ambon, sekaligus meminta agar bangunan yang telah terlanjur didirikan segera dibongkar.
Desakan tersebut menyusul keputusan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang tidak menyetujui permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan konstruksi di kawasan sungai tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan hal itu usai rapat kerja bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/26).
Alhidayat menjelaskan, dalam rapat tersebut Komisi III telah menerima surat resmi BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang turut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku.
Dalam surat tersebut, khususnya pada poin C, disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Way Tomu tidak disetujui dan prosesnya tidak dapat dilanjutkan terhadap konstruksi yang diajukan.
“Atas dasar pertimbangan itu, DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi III, tetap meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan,” tegas Alhidayat.










