Ia mengatakan, persoalan tidak berhenti pada penghentian pekerjaan, tetapi juga menyangkut keberadaan konstruksi yang sudah terlanjur dibangun di badan sungai.
Untuk itu, Komisi III akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku guna membahas langkah lanjutan bersama pihak Kodam, terutama terkait pembongkaran konstruksi tersebut.
Menurut Alhidayat, penyelesaian persoalan ini tidak boleh ditunda. Terlebih, Kota Ambon akan memasuki musim penghujan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir apabila fungsi aliran sungai terganggu.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar secepatnya dilakukan koordinasi dengan pihak Kodam terkait pembongkaran. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan terlalu lama, kemudian musim hujan datang dan berpotensi menimbulkan banjir,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan konstruksi tanpa persetujuan penggunaan sumber daya air berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek ketentuan pemanfaatan sumber daya air maupun terhadap fungsi sungai.
Karena itu, Komisi III meminta adanya kepastian langkah penyelesaian, termasuk penghentian pekerjaan dan pembongkaran konstruksi yang telah dibangun.
Sementara itu, Kepala BWS Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, ST., MT., menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai keputusan Pangdam terkait penghentian sementara pekerjaan pembangunan tersebut.










