Arikamedia.id, AMBON – Persoalan penataan kawasan Sungai Way Tomu di Kota Ambon kembali menjadi sorotan .Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku secara resmi menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk konstruksi di kawasan tersebut.
Tidak hanya menolak permohonan, BWS Maluku juga meminta agar pekerjaan dihentikan dan konstruksi yang berada di ruang sungai dibongkar.
Sikap tersebut tertuang dalam surat BWS Maluku Nomor SA0402/B/BWS19/2026/191 tertanggal 27 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Pangdam XV/Pattimura.
Surat yang ditandatangani Plt Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, itu secara tegas meminta pengembalian fungsi Sungai Way Tomu seperti kondisi semula.
Keputusan ini merupakan hasil evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, terhadap permohonan penggunaan sumber daya air di Sungai Way Tomu, berdasarkan dokumen permohonan Nomor 260930.023 tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam proses evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang menjadi pertimbangan utama penolakan.
Salah satunya menyangkut mekanisme perizinan yang tidak dapat diproses apabila kegiatan konstruksi telah lebih dahulu dilaksanakan atau bangunan sudah terlanjur terbangun.










