Arikamedia.id, AMBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan Negeri Soya dengan mencermati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN), serta mendengarkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Henri Toisutta, menyampaikan hal tersebut di DPRD Kota Ambon, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kedua putusan pengadilan tersebut perlu dikaji sesuai kedudukan dan ruang lingkup hukumnya sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Toisutta, pemerintah tidak dapat hanya berpatokan pada keterangan satu pihak, terlebih terdapat pihak-pihak yang meminta tindak lanjut atas putusan pengadilan yang berbeda.
Karena itu, seluruh pihak perlu didengar agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Terkait proses pemilihan internal, Pemkot Ambon menegaskan perannya sebatas memfasilitasi dan menangani urusan administratif, sedangkan pelaksanaan pemilihan tetap menjadi kewenangan pihak terkait.
Pemkot berharap penyelesaian persoalan Negeri Soya dapat dilakukan secara cermat, sesuai ketentuan hukum, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.(AM-18)










