Arikamedia.id, AMBON — Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Indonesia Maju (DPD PIM) Provinsi Maluku menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Desa Lamdesar Timur, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
PIM Maluku mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional hingga tuntas serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak.
Ketua DPD Perempuan Indonesia Maju (PIM) Provinsi Maluku, Rimaniar Julindra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Penanganannya harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak-hak anak, serta pemulihan kondisi psikologis korban.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan media, dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 22 September 2026. Perkara itu telah dilaporkan kepada Polsek Tanimbar Utara, dan terduga pelaku berinisial AL, berusia 59 tahun, diberitakan telah ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
PIM Maluku memandang bahwa proses penanganan perkara harus terus dikawal agar tidak berhenti pada tahap penangkapan atau penahanan.










