AMBON – Komisi IV DPR RI menyoroti ancaman perdagangan ilegal satwa liar serta keterbatasan sarana pengawasan dan penyelamatan satwa di Maluku. Hal ini mengemuka dalam kunjungan kerja reses ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Kota Ambon, Sabtu (10/10/26).
Kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi kondisi perdagangan satwa dilindungi, mengidentifikasi kendala penanganan satwa korban kejahatan, serta mendorong penguatan upaya konservasi dan penegakan hukum di wilayah Maluku.
Sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi, Kepulauan Maluku memiliki beragam satwa endemik, mulai dari burung paruh bengkok hingga mamalia laut dan reptil langka. Namun, kondisi geografis kepulauan juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan, sehingga wilayah Ambon dan sekitarnya berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit maupun titik pengumpulan satwa hasil perdagangan ilegal.
Dalam pertemuan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, tim Komisi IV DPR RI menyoroti sejumlah kendala operasional yang perlu segera mendapat perhatian. Persoalan tersebut mencakup keterbatasan personel Polisi Kehutanan (Polhut), belum optimalnya fasilitas pusat penyelamatan satwa, serta minimnya sarana patroli perairan untuk mengawasi jalur perdagangan ilegal.










