JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengungkapan nilai kerugian negara itu disampaikan setelah Kejagung menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9). Berkas perkara para tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dilansir JawaPos.com.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa 233 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah bukti surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.
Sejumlah mantan pejabat BGN masuk dalam daftar tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dengan pelimpahan tahap penuntutan tersebut, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG selanjutnya akan diproses di pengadilan. Kejagung menyebut sejumlah hal terkait perkara akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan. ***















