Politisi Partai Golkar, David Pajung, angkat bicara mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.
David menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut memiliki posisi hukum yang lemah. Menurutnya, partai-partai pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu turun tangan memberikan bantuan hukum kepada Gibran.
“Kasus ini sangat lemah positioning dari penggugat. Jadi, tanpa dibantu pun, tanpa kekuatan diturunkan oleh partai-partai pendukung pun juga ini akan lewat dengan sendirinya,” ujar David, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (26/9/2026).
David juga menyoroti persoalan legal standing dan tenggat pengajuan PHPU. Ia berpendapat gugatan semestinya diajukan oleh pasangan calon yang kalah dalam Pilpres 2024.
Sementara itu, perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri.
Dalam persidangan, KPU menyatakan syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. KPU merujuk pada dokumen persyaratan dan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan.















