Arikamedia.id, AMBON — Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon bersama OPD pengumpul pendapatan dan Bank Maluku-Maluku Utara menyepakati tiga langkah untuk memperkuat pendapatan daerah.
Ketua Panja DPRD Ambon, Zeth Pormes, mengatakan langkah pertama adalah menerapkan pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik mulai 2027.
Kedua, Bank Maluku-Maluku Utara bersama OPD akan melakukan konsolidasi, sosialisasi dan menyiapkan perangkat pendukung transaksi nontunai mulai 30 September hingga 10 Oktober 2026.
Ketiga, Panja akan mengevaluasi hasil konsolidasi pada 10 Oktober dan mendengar laporan OPD serta Bank Maluku-Maluku Utara pada 12 Oktober 2026.
Panja juga akan memvalidasi data objek dan wajib pajak hingga tingkat desa, kelurahan dan RT. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027.
“Harapannya pendapatan kita naik. Pendapatan daerah yang kuat akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” kata Pormes. (AM-18)















