BeritaDaerahPemerintahanUtama

193 Pasangan di Ambon Dapat Kepastian Hukum Perkawinan

20
×

193 Pasangan di Ambon Dapat Kepastian Hukum Perkawinan

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Sebanyak 193 pasangan suami istri di Kota Ambon memperoleh kepastian hukum melalui pelayanan terpadu pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan yang difasilitasi Pemkot Ambon di Baileo Oikumene Ambon, Jumat (28/8/2026).

Pelayanan ini ditujukan bagi pasangan Kristen Protestan dan Katolik yang telah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi. Selain akta perkawinan, pasangan juga difasilitasi dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, termasuk pemenuhan dokumen kependudukan anak.

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pasangan dan perlindungan hak anak.

“Pernikahan bukan hanya hubungan antara dua orang, tetapi juga memiliki tanggung jawab di hadapan Tuhan, keluarga dan negara,” tegasnya.

Baca Juga  TNI Hadir di Tengah Mahasiswa, Wadanrindam XV/Pattimura Tanamkan Semangat Pancasila dan Cinta NKRI

Wattimena mengatakan Pemkot Ambon sebelumnya telah memberikan pelayanan serupa bagi pasangan beragama Islam. Ke depan, pelayanan terpadu tersebut akan terus didorong agar masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan dapat memperoleh hak administrasinya.

Kepala Bagian Kesra Kota Ambon, M. Aulia Waliulu, menyebut kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkot Ambon, Disdukcapil, instansi keagamaan dan pihak terkait untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *