Arikamedia.id – Menyikapi dugaan yang dilontarkan DPP Holistik terkait keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsi, nama Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulete, turut disebut.
Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama di mata hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Ambon, Basyir Tuhepaly, menegaskan pentingnya setiap tuduhan didasarkan pada data dan bukti hukum yang kuat.
“Jika memang ada bukti kuat terkait dugaan tersebut, silakan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Namun jika tidak ada bukti kuat, maka hal ini berpotensi menjadi pencemaran nama baik,” ujar Basyir dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2026.
Dikatakan, Sekkot Ambon punya hak untuk menuntut balik atas pencemaran nama baik beliau, apabila tuduhan itu tidak bisa dibuktikan.
Menurut Basyir, pihaknya tidak ingin isu korupsi dijadikan alat untuk menyerang pribadi tanpa dasar.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tapi pemberantasan itu harus dilakukan dengan cara yang benar, dengan bukti, bukan dengan narasi yang bisa merusak marwah seseorang dan institusi,” pungkas Basyir.
Katanya, PC IMM Kota Ambon mendorong semua pihak, termasuk lembaga dan aktivis, untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta transparansi dalam menyampaikan kritik.










