BeritaDaerahParlementariaPemerintahanUtama

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Wali Kota : Sesuai Aturan

2
×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Wali Kota : Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena

Arikamedia.id, AMBON – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 resmi memperoleh persetujuan DPRD Kota Ambon.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa seluruh proses yang dilalui merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dikatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD dilakukan setelah laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).selanjutnya, dokumen tersebut dibahas bersama DPRD sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan amanat aturan. Setelah pemeriksaan oleh BPK, pemerintah kota harus menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya, di DPRD Kota Ambon, Senin, (13/7/26).

Baca Juga  Dikira Satu Keluarga oleh Pejabat Afrika, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ceritakan Momen Lucu Saat Cari Pasokan Minyak

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya sebagai dasar pemberian persetujuan terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut.

“Dokumen ini telah disampaikan beberapa hari lalu, kemudian dibahas bersama DPRD. Hari ini persetujuan diberikan melalui penyampaian kata akhir fraksi. Proses seperti ini memang menjadi agenda rutin setiap tahun dalam siklus pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *