Arikamedia.id, AMBON – Dugaan malpraktik yang mencuat di Klinik Kecantikan eR’eL kini memasuki tahapan pemeriksaan disiplin profesi. Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan turun langsung ke Ambon untuk mengklarifikasi pelayanan medis yang diberikan oleh dua dokter di klinik tersebut.
Pemeriksaan dilakukan, Senin (29/6/26), oleh tim MDP yang beranggotakan tujuh orang dan dipimpin Ketua MDP, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum. Tim berada di Klinik eR’eL, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIT.
Kehadiran MDP menjadi bagian dari mekanisme pengawasan profesi guna memastikan setiap tindakan medis dilakukan sesuai standar pelayanan, kompetensi, serta kode etik kedokteran.
Dalam pemeriksaan, kedua dokter dimintai penjelasan secara rinci mengenai kronologi penanganan pasien, mulai dari konsultasi awal, diagnosis, tindakan medis, hingga kondisi pasien setelah menjalani perawatan.
Tim juga melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pelapor, seperti dokumentasi sebelum dan sesudah tindakan, bukti transaksi, serta riwayat komunikasi antara pasien dengan pihak klinik. Seluruh data tersebut dicocokkan dengan keterangan yang diberikan dokter selama pemeriksaan.










